* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis
* Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan Perkoperasian
* Kerjasama antarkoperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar