"Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan pereokonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945"
(Pasal 3 Undang-undang Koperasi No.25 Tahun 1992)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar