Rabu, 12 Oktober 2011

Tujuan Koperasi

"Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan pereokonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945"
(Pasal 3 Undang-undang Koperasi No.25 Tahun 1992)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar